Gedung Baru Kelurahan Sunter Jaya Diresmikan, Diharap Jadi Motor Pelayanan Publik dan Prestasi Warga Polsek Kawasan Muara Baru Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Siap Saji kepada Pekerja Pelabuhan Serikat Pekerja PT.PJA dan TIJA Gelar Kegiatan Bersih Sampah di Area Rekreasi Pantai Ancol ANTAM Tegaskan Isu Ledakan Tambang dan Pekerja Terjebak di Gunung Pongkor Adalah Hoaks Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Pemkot Jakarta Utara melalui Kunjungan Kerja

Berita

Terancam Pidana Seumur Hidup, Kasus Narkotika Jenis Ganja Kembali Melibatkan Warga PNG

badge-check


					Terancam Pidana Seumur Hidup, Kasus Narkotika Jenis Ganja Kembali Melibatkan Warga PNG Perbesar

JAYAPURA – CENDRAWASIH7.COM

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si pagi tadi dihadapan awak media melaksanakan Press Conference terkait kasus pengungkapan kasus Narkotika jenis ganja oleh Satuan Reserse Narkoba, Rabu (24/5/2023).

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut Sat Narkoba berhasil mengamankan pelaku berinisial IW, Senin (22/5) sekitar pukul 23.10 Wit di Dok IX Kali tepatnya di belakang Hotel Andalucia.

Kapolresta menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat di sekitar kompleks tersebut yang melaporkan bahwa ada seorang pria yang dicurigai membawa ganja dalam jumlah yang banyak.

“Tim Opsnal Sat Narkoba pun bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di salah satu rumah kayu,” terangnya.

Lanjut Kapolresta, Tim Opsnal pun melakukan penggeledahan disekitar rumah kayu yang di tempati pelaku yang diketahui merupakan Kewarganegaraan Papua New Guinea berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja didalam kamar mandi yang sudah tidak terpakai.

“Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal, barang bukti tersebut merupakan milik pelaku yang ia datangkan dari Negranya melalui jalur laut,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja yang sudah dalam bentuk paket, mulai dari paket ganja yang berukuran kecil hingga berukuran besar yang jika ditotal bisa mencapai 8,7 kg lebih.

“Tak hanya itu, barang bukti yang berhasil kami amankan juga yakni 1 unit SPM Yamaha Xeon dan 3 unit SPM Yamaha Jupiter Z,” tandasnya.

IW akan dijerat Pasal 111 Ayat (2) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kasus Narkotika jenis ganja ini merupakan kasus keenam ditahun 2023 yang melibatkan Warga Negara Asing yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota,” tutupnya.

Sat Narkoba sendiri akan mendalami kasus ini dan mencari pelaku lainnya yang dicurigai bekerja sama dengan pelaku IW dan akan berusaha memberantas penyebaran Narkotika jenis apapun di Kota Jayapura.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kawasan Muara Baru Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Siap Saji kepada Pekerja Pelabuhan

16 Januari 2026 - 16:49 WIT

Serikat Pekerja PT.PJA dan TIJA Gelar Kegiatan Bersih Sampah di Area Rekreasi Pantai Ancol

15 Januari 2026 - 18:53 WIT

Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika

15 Januari 2026 - 11:09 WIT

WaliKota Jakut Takziah ke Rumah Duka Korban Tersengat Listrik di Semper Barat

14 Januari 2026 - 20:24 WIT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Melalui Kunjungan Kerja ke MUI Jakarta Utara

14 Januari 2026 - 16:15 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page