PADANG PANJANG-CENDRAWASIH7.COM Kota Padang Panjang sempat di hebohkan beberapa hari lalu, terkait kasus penculikan terhadap anak perempuan di bawah umur (HKL) 7 tahun, yang terjadi di Kelurahan Ekor Lubuk Kecamatan Padang Panjang Timur, pada hari Senin 10 juli 2023 lalu.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K saat memberikan keterangan Pers di Mapolres Padang Panjang, “menjelaskan kepada awak media bahwasanya pelaku ‘J’ melakukan penculikan terhadap korban (HKL) yang berumur lebih kurang 7 tahun tersebut, dengan motif ekonomi”,Rabu (12/7/2023).
Diketahui, pelaku ‘J’ memiliki banyak hutang (pinjamam uang), baik di bank dan perorangan, dikarenakan kesulitan dalam hal ekonomi, pelaku ‘J’ mengambil jalan yang bertentangan hukum, yaitu dengan cara menculik anak di bawah umur dan berencana meminta sejumlah uang tebusan sebanyak tiga puluh juta kedua orang tua korban, untuk menebus semua hutang hutangnya tambah Kapolres.
Kapolres Juga menerangkan, pelaku memiliki hutang sekitar lima puluh juta rupiah, dikarenakan sudah gelap mata, pelaku nekat melakukan penculikan ini, ujar Kapolres. Akan tetapi, aksi pelaku berhasil di gagalkan warga sekitar, sehingga pelaku ‘J’ terpaksa berurusan dengan hukum .
Sebelumnya, pelaku sudah berniat untuk melakukan penculikan ini dan mulai beroperasi sudah lebih kurang satu minggu, akan tetapi kesempatan tersebut didapati oleh pelaku ketika berada di Kelurahan Ganting Padang Panjang.
Atas kejadian ini, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua, agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam mengawasi anak-anak bermain, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.(Tim)







