Duka Nestapa Siswa SDN 01 Kalibaru Korban Sopir MBG Yang Hilang Kendali Seharusnya Mendapatkan Makanan Bergizi Justru Tragis Harus Masuk Rumah Sakit Capaian Kinerja Bidang Pidsus Kejati Sumsel Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025 Mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) Tabrak Kerumunan Siswa di SDN Kalibaru 01, Cilincing. Polisi Lakukan Olah TKP PLN Indonesia Power UBP Priok Selenggarakan Pelatihan Membatik Cap dan Tulis, Tingkatkan Kapasitas Mitra Binaan ROJALI Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial Sekjen Kemendagri Tekankan Optimalisasi APBD dan Penguatan Inovasi Daerah

Berita

Tiga Remaja Di Amankan Oleh Polsek Kembangan, Diduga Hendak Lakukan Tawuran Di Kembangan

badge-check


					Tiga Remaja Di Amankan Oleh Polsek Kembangan, Diduga Hendak Lakukan Tawuran Di Kembangan Perbesar

JAKARTA – CENDRAWASIH7.COM Polsek Kembangan Jakarta Barat mengamankan 3 remaja yang diduga hendak akan melakukan aksi tawuran di wilayah Kembangan Jakarta Barat, Selasa, 11/7/2023.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ubaidillah mengatakan, kami mengamankan sebanyak 3 remaja tanggung berikut 2 buah celurit dan 1 buah golok.

Saat dikonfirmasi, “Mereka diamankan di gang Penganten RT 06/02, Meruya Utara Kembangan, Jakarta Barat sekira pukul 04.30 wib,” ujarnya.

Ubaidillah menjelaskan, 3 remaja tanggung ini berhasil diamankan oleh anggota reskrim polsek kembangan dan petugas keamanan lingkungan yang saat itu sedang patroli kewilayahan bersama kemudian mencurigai gelagat mereka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Lexi.

” Karena curiga kemudian diberhentikan dan ditemukan senjata tajam di bawah dasbor injekan motor,” ucapnya.

Menemukan hal tersebut kemudian langsung membawa oleh anggota reskrim polsek kembangan dengan menggunakan mobil piket reskrim.

Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP. Diaman Saragih menjelaskan, mereka saat ini sedang di lakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya tersebut kami sangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 tentang undang undang darurat no 12 tahun 1951,terangnya.

 

(Robbi DKI Jakarta)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Duka Nestapa Siswa SDN 01 Kalibaru Korban Sopir MBG Yang Hilang Kendali Seharusnya Mendapatkan Makanan Bergizi Justru Tragis Harus Masuk Rumah Sakit

11 Desember 2025 - 13:25 WIT

Capaian Kinerja Bidang Pidsus Kejati Sumsel Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025

11 Desember 2025 - 12:23 WIT

Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial

10 Desember 2025 - 18:59 WIT

Sekjen Kemendagri Tekankan Optimalisasi APBD dan Penguatan Inovasi Daerah

10 Desember 2025 - 18:54 WIT

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Gabungan Potensi Masyarakat Antisipasi Gangguan Keamanan

10 Desember 2025 - 18:51 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page