Gedung Baru Kelurahan Sunter Jaya Diresmikan, Diharap Jadi Motor Pelayanan Publik dan Prestasi Warga Polsek Kawasan Muara Baru Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Siap Saji kepada Pekerja Pelabuhan Serikat Pekerja PT.PJA dan TIJA Gelar Kegiatan Bersih Sampah di Area Rekreasi Pantai Ancol ANTAM Tegaskan Isu Ledakan Tambang dan Pekerja Terjebak di Gunung Pongkor Adalah Hoaks Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Pemkot Jakarta Utara melalui Kunjungan Kerja

Berita

Warga Kota Jambi Datangi KPU, Terkait Namanya Dicatut Salah Satu Parpol

badge-check


					Warga Kota Jambi Datangi KPU, Terkait Namanya Dicatut Salah Satu Parpol Perbesar

JAMBI – CENDRAWASI7.COM

Arief Basuni, warga Kelurahan Paal Lima, mendatangi KPUD Kota Jambi. Kedatangan untuk melaporkan pencatutan nama dan dokumen pribadi oleh salah satu partai politik peserta Pemilu 2024, Rabu ( 31/05/2023 ).

Arief mengungkapkan, pencatutan namanya oleh pengurus parpol diketahui dengan munculnya nama dia dalam menu cek anggota parpol dalam laman infopemilu kpu.go.id. disini, namanya tercatat sebagai bendahara salah satu partai tingkat kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Saat diminta keterangan Arif menjelaskan”Informasi ini saya ketahui malam tadi melalui istri, karena saya merasa tidak pernah bergabung dengan partai politik manapun, makanya saya mendatangi KPU Kota Jambi agar nama saya dihapus dalam kepengurusan partai tersebut,”katanya ditemui usai melapor ke KPUD Kota Jambi.

Terkait pelaporan ke KPUD Kota Jambi, lanjutnya, dia hanya diminta mengisi formulir tanggapan/masukan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik dan surat pernyataan anggota partai calon peserta pemilu.

“Saat melapor saya hanya diminta mengisi dua formulir isian itu, kemudian pihak KPUD Kota Jambi menjanjikan dalam satu minggu kedepan nama saya akan dihapus sebagai pengurus partai politik oleh KPU RI,” ujarnya.

Sementara itu, pihak KPUD Kota Jambi belum dikonfirmasi terkait bagaimana pencatutan itu bisa terjadi dan sanksi apa yang akan diberikan kepada parpol yang melakukan pencatutan itu sesuai aturan yang berlaku saat ini.

( Tim C7 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kawasan Muara Baru Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Siap Saji kepada Pekerja Pelabuhan

16 Januari 2026 - 16:49 WIT

Serikat Pekerja PT.PJA dan TIJA Gelar Kegiatan Bersih Sampah di Area Rekreasi Pantai Ancol

15 Januari 2026 - 18:53 WIT

Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika

15 Januari 2026 - 11:09 WIT

WaliKota Jakut Takziah ke Rumah Duka Korban Tersengat Listrik di Semper Barat

14 Januari 2026 - 20:24 WIT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Melalui Kunjungan Kerja ke MUI Jakarta Utara

14 Januari 2026 - 16:15 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page