Libatkan 1.300 Personel, Polda Metro Jaya Amankan Laga Persija vs Madura United di GBK Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Kapolres Priok Perkuat Sinergi melalui Silaturahmi dengan PDM Muhammadiyah Wali Kota Jakut Melalui Baznas Lakukan Renovasi Rumah Warga yang Roboh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Peresmian Implementasi Electric Prime Movers di Terminal NPCTI Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 500 Butir Ekstasi di Apartemen Jakbar, Dua Pria Diamankan

Berita

Warga Kota Jambi Datangi KPU, Terkait Namanya Dicatut Salah Satu Parpol

badge-check


					Warga Kota Jambi Datangi KPU, Terkait Namanya Dicatut Salah Satu Parpol Perbesar

KOTA JAMBI – CENDRAWASI7.COM

Arief Basuni, warga Kelurahan Paal Lima, mendatangi KPUD Kota Jambi. Kedatangan untuk melaporkan pencatutan nama dan dokumen pribadi oleh salah satu partai politik peserta Pemilu 2024, Rabu ( 31/05/2023 ).

Arief mengungkapkan, pencatutan namanya oleh pengurus parpol diketahui dengan munculnya nama dia dalam menu cek anggota parpol dalam laman infopemilu kpu.go.id. disini, namanya tercatat sebagai bendahara salah satu partai tingkat kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Saat diminta keterangan Arif menjelaskan”Informasi ini saya ketahui malam tadi melalui istri, karena saya merasa tidak pernah bergabung dengan partai politik manapun, makanya saya mendatangi KPU Kota Jambi agar nama saya dihapus dalam kepengurusan partai tersebut,”katanya ditemui usai melapor ke KPUD Kota Jambi.

Terkait pelaporan ke KPUD Kota Jambi, lanjutnya, dia hanya diminta mengisi formulir tanggapan/masukan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik dan surat pernyataan anggota partai calon peserta pemilu.

“Saat melapor saya hanya diminta mengisi dua formulir isian itu, kemudian pihak KPUD Kota Jambi menjanjikan dalam satu minggu kedepan nama saya akan dihapus sebagai pengurus partai politik oleh KPU RI,” ujarnya.

Sementara itu, pihak KPUD Kota Jambi belum dikonfirmasi terkait bagaimana pencatutan itu bisa terjadi dan sanksi apa yang akan diberikan kepada parpol yang melakukan pencatutan itu sesuai aturan yang berlaku saat ini.

( Tim C7 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Libatkan 1.300 Personel, Polda Metro Jaya Amankan Laga Persija vs Madura United di GBK

23 Januari 2026 - 17:45 WIT

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana

23 Januari 2026 - 14:29 WIT

Kapolres Priok Perkuat Sinergi melalui Silaturahmi dengan PDM Muhammadiyah

22 Januari 2026 - 11:41 WIT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Peresmian Implementasi Electric Prime Movers di Terminal NPCTI

21 Januari 2026 - 14:49 WIT

Polres Priok Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Kasatreskrim

20 Januari 2026 - 10:58 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page