Duka Nestapa Siswa SDN 01 Kalibaru Korban Sopir MBG Yang Hilang Kendali Seharusnya Mendapatkan Makanan Bergizi Justru Tragis Harus Masuk Rumah Sakit Capaian Kinerja Bidang Pidsus Kejati Sumsel Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025 Mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) Tabrak Kerumunan Siswa di SDN Kalibaru 01, Cilincing. Polisi Lakukan Olah TKP PLN Indonesia Power UBP Priok Selenggarakan Pelatihan Membatik Cap dan Tulis, Tingkatkan Kapasitas Mitra Binaan ROJALI Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial Sekjen Kemendagri Tekankan Optimalisasi APBD dan Penguatan Inovasi Daerah

Berita

12 Remaja Bersenjata Celurit Diamankan di Hayam Wuruk, Nyaris Tawuran Dini Hari

badge-check


					12 Remaja Bersenjata Celurit Diamankan di Hayam Wuruk, Nyaris Tawuran Dini Hari Perbesar

Jakarta Pusat – | cendrawasihtv. Com | Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan belasan remaja bersenjata tajam di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Minggu (25/5/2025) pukul 04.00 WIB.

Sebanyak 12 orang diamankan, terdiri dari pelajar SMP, SMA, hingga pemuda berusia 30 tahun. Dari tangan mereka, polisi menyita 8 bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

Adapun inisial dan usia para terduga pelaku sebagai berikut:
A (16), M.D (17), R (25), A.R (15), R.P (16), H.Z.F (15), P.D (18), R.L (17), F.R (22), A.G (18), A.D (23), dan RZ (30).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengecam keras tindakan ini dan mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih proaktif dalam menjaga dan mengarahkan anak-anak mereka.

“Kami imbau para orang tua agar benar-benar mengawasi anak-anaknya. Jangan biarkan mereka keluar malam tanpa tujuan yang jelas. Tidak ada manfaat anak-anak berada di jalanan dini hari, apalagi membawa senjata tajam. Ini bisa berujung pada pidana,” tegas Susatyo.

Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam membentuk masa depan anak.

“Berikan anak-anak kegiatan yang positif, arahkan ke hal-hal yang membangun masa depan. Jangan sampai anak terlibat dalam aksi kekerasan yang bisa merusak hidupnya,” lanjutnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Willian Alexander menjelaskan bahwa timnya bertindak cepat setelah melihat sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Begitu tim kami mendeteksi potensi tawuran, langsung dilakukan pengamanan. Dua orang kedapatan membawa sajam dan mengaku akan menggunakannya untuk tawuran,” jelas Kompol Willian.

Seluruh pelaku telah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan proses hukum terhadap pelaku dewasa, sementara pelaku di bawah umur akan mendapat pembinaan yang melibatkan orang tua dan instansi terkait.

“Kami tidak akan mentoleransi aksi kekerasan. Ini bukan sekadar kenakalan remaja, tapi tindakan pidana yang berbahaya,” tutup Kompol Willian.

Polres Metro Jakarta Pusat akan meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi di seluruh wilayah hukum untuk menekan potensi gangguan keamanan, khususnya pada malam hari.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

(Rohena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Duka Nestapa Siswa SDN 01 Kalibaru Korban Sopir MBG Yang Hilang Kendali Seharusnya Mendapatkan Makanan Bergizi Justru Tragis Harus Masuk Rumah Sakit

11 Desember 2025 - 13:25 WIT

Capaian Kinerja Bidang Pidsus Kejati Sumsel Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025

11 Desember 2025 - 12:23 WIT

Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial

10 Desember 2025 - 18:59 WIT

Sekjen Kemendagri Tekankan Optimalisasi APBD dan Penguatan Inovasi Daerah

10 Desember 2025 - 18:54 WIT

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Gabungan Potensi Masyarakat Antisipasi Gangguan Keamanan

10 Desember 2025 - 18:51 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page