Duka Nestapa Siswa SDN 01 Kalibaru Korban Sopir MBG Yang Hilang Kendali Seharusnya Mendapatkan Makanan Bergizi Justru Tragis Harus Masuk Rumah Sakit Capaian Kinerja Bidang Pidsus Kejati Sumsel Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025 Mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) Tabrak Kerumunan Siswa di SDN Kalibaru 01, Cilincing. Polisi Lakukan Olah TKP PLN Indonesia Power UBP Priok Selenggarakan Pelatihan Membatik Cap dan Tulis, Tingkatkan Kapasitas Mitra Binaan ROJALI Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial Sekjen Kemendagri Tekankan Optimalisasi APBD dan Penguatan Inovasi Daerah

Berita

Akun Tiktok @kuli.tint4 Di Laporkan Ke Polda Sumsel

badge-check


					Akun Tiktok @kuli.tint4 Di Laporkan Ke Polda Sumsel Perbesar

SUMSEL_CTV.Com.

Akun Tiktok @kuli.tint4 akhirnya dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel oleh penasehat hukum Yulius Maulana yakni, Dr. Hasanal Mulkan, SH.MH. dan Miftahul Huda, SH. Jum’at (18/10/2024)

 

Alasan Yulius Maulana melaporkan akun Tiktok ini ke kepolisian, akun Tiktok tersebut menyebarkannya berita bohong atau ujaran kebencian. pada Hari Jumat (18/10/2024), akun tiktok tersebut dinilai menyebarkan berita Bohong terhadap Yulius Maulana Salah satu Calon Bupati Lahat nomor urut 1.

 

Surat tanda terima lapor atau pengaduan nomor: STTP/281/X/2024/Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Pengaduan diterima oleh anggota Ditreskrimsus bernama Lomeus Diaz Tampubolon, S. E.

 

Laporan itu tentang peristiwa pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan perlindungan kegiatan yang menggunakan internet. UU ITE juga menjelaskan sanksi bagi orang yang menyalahgunakan internet, seperti melakukan kejahatan dan menyebarkan berita palsu.

 

Dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

 

Terhadap berita bohong nama baik pada akun tiktok @kulitint4 milik kulitinta. Video ujaran kebencian durasi 03.40 menit yang mencemarkan ijaza Palsu Yulius Maulana pada 18 Oktober 2024.

 

Dalam laporan itu, Hasanal Mulkan selaku kuasa hukum Yulius Maulana, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama kulitinta, dan bukti screenshot akun tiktok kulitinta.

 

Tindakan kulitinta memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. beruntung, Yulius Maulana dapat meredam amarah warga tersebut.

 

Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes, sebab jika dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan kata Yulius Maulana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, di Lahat, Jum’at 18 Oktober 2024.

 

Sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Lahat dan salasatu calon bupati Lahat, menganggap unggahan dan komentar kulitinta di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.

 

Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Lahat, yang akan bergerak melakukan aksi protes.

 

Kita lagi dalam proses tahapan kampanye saya menempuh langkah hukum ini untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politi. tegas dia.

 

Untuk itu Yulius Maulana berharap, Ditreskrimsus Polda Sumsel mengambil langkah cepat memproses kasus ini, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Untuk menciptakan stabilitas politik jelang Pemilu, saya berharap pihak kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap pelaku, karena jika dibiarkan pelaku akan berulang melakukan tindak pidana, dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media. tandas Mulkan.

 

 

 

Andhi Mulyansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Duka Nestapa Siswa SDN 01 Kalibaru Korban Sopir MBG Yang Hilang Kendali Seharusnya Mendapatkan Makanan Bergizi Justru Tragis Harus Masuk Rumah Sakit

11 Desember 2025 - 13:25 WIT

Capaian Kinerja Bidang Pidsus Kejati Sumsel Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025

11 Desember 2025 - 12:23 WIT

Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial

10 Desember 2025 - 18:59 WIT

Sekjen Kemendagri Tekankan Optimalisasi APBD dan Penguatan Inovasi Daerah

10 Desember 2025 - 18:54 WIT

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Gabungan Potensi Masyarakat Antisipasi Gangguan Keamanan

10 Desember 2025 - 18:51 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page