Kejati Sumsel Menang Gugatan Praperadilan Dari Para Tersangka (Anggota DPRD Kab. Muara Enim) Kantor Dinas Perhubungan Bidang (ASDP) dan Perhubungan Udara Kab. Muba Di geledah Kejati Sumsel Wakapolri Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan SDM pada Rakernis Humas Polri 2026 Polres Priok, Gelar Apel Satpam Pelabuhan, Tekankan Kesiapsiagaan dan Etika, Jelang May Day Latihan Rutin Pasukan Dalmas Polres Lahat Perwakilan Danramil 03 Tanjung Priok kodim 0502 Hadiri Roadshow FGD Goes To School di SMA Negeri 80 Jakarta Utara

Berita

Kejati Sumsel Menang Gugatan Praperadilan Dari Para Tersangka (Anggota DPRD Kab. Muara Enim)

badge-check


					Kejati Sumsel Menang Gugatan Praperadilan Dari Para Tersangka (Anggota DPRD Kab. Muara Enim) Perbesar

SUMSEL||CTV.COM, Kejati Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (selaku Termohon) berhasil memenangkan Gugatan Praperadilan dari para Tersangka (Selaku Pemohon) yaitu Tersangka KT (Anggota DPRD Kab. Muara Enim) dan Tersangka RA (anakSumsel menang praperadilan, lawan para tersangka perkara gratifikasi/suap kegiatan jaringan irigasi ataran Air Lemutu dinas PUPR,kabupaten Muara Enim.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (selaku Termohon) berhasil memenangkan Gugatan Praperadilan dari para Tersangka (Selaku Pemohon) yaitu Tersangka KT (Anggota DPRD Kab. Muara Enim) dan Tersangka RA (anak tersangka KT) terkait Perkara Gratifikasi / Suap Kegiatan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Dinas PUPR Kab. Mura.

Hakim tunggal Ibu Qory Oktarina, S.H. dalam sidang putusan Prapradilan pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 dengan Nomor Perkara : 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka RA) dan Nomor Perkara : 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka KT) yang dihadiri oleh Pemohon (Darmadi Djufri Dkk selaku kuasa hukum tersangka KT dan Tersangka RA) dan Termohon (Kejati Sumsel) di Pengadilan Negeri Palembang.

 

Amar Putusan Hakim Prapradilan sebagai berikut :
1. Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya
2. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah NIHIL

Adapun pertimbangan Hakim menolak Praperadilan dari Pemohon yaitu Permohonan Prapradilan Pemohon tidak bersalasan Hukum karena tindakan yang dilakukan pihak termohon berupa penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang sah menurut hukum.

Dengan ditolaknya Praperadilan dari Pemohon, maka Tersangka KT dan Tersangka RA tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

 

Andhi Mulyansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kantor Dinas Perhubungan Bidang (ASDP) dan Perhubungan Udara Kab. Muba Di geledah Kejati Sumsel

15 April 2026 - 19:36 WIT

Latihan Rutin Pasukan Dalmas Polres Lahat

15 April 2026 - 10:24 WIT

Perwakilan Danramil 03 Tanjung Priok kodim 0502 Hadiri Roadshow FGD Goes To School di SMA Negeri 80 Jakarta Utara

14 April 2026 - 15:21 WIT

Dari PN Maros ke MA Budi S. Kejar Keadilan Atas Sengketa Tanah

14 April 2026 - 14:10 WIT

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke

13 April 2026 - 17:44 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page