Jakarta|| cendrawasihtv, ST Burhanuddin melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan memutasi sejumlah pejabat struktural, termasuk 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai daerah.
Kebijakan mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 April 2026. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus optimalisasi kinerja institusi penegak hukum tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut.
“Benar (mutasi),” ujar Anang dalam keterangannya, (13/4/2026).
Dalam keputusan tersebut, rotasi jabatan tidak hanya terjadi pada pejabat eselon II, tetapi juga mencakup eselon III. Dari total pejabat yang dimutasi, terdapat 14 posisi strategis Kepala Kejaksaan Tinggi yang mengalami pergantian.
Daftar 14 Kepala Kejaksaan Tinggi yang Dimutasi:
1. Abd Qohar AF diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
2. Sugeng Riyanta menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
3. Sila Haholongan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
4. Riono Budisantoso menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
5. Sutikno menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
6. I Dewa Gede Wirajana menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
7. Muhibuddin menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
8. Dedie Tri Hariyadi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
9. Zullikar Tanjung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
10. Teguh Subroto menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
11. Budi Hartawan Panjaitan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
12. Sumurung Pandapotan Simaremare menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
13. Setiawan Budi Cahyono menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
14. Saiful Bahri Siregar menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Perombakan ini merupakan bagian dari strategi Kejaksaan Agung untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di daerah serta memperkuat tata kelola organisasi. Rotasi jabatan juga diharapkan mampu mendorong penyegaran kepemimpinan dan meningkatkan profesionalisme aparat kejaksaan di seluruh Indonesia.
Dengan adanya mutasi ini, diharapkan para pejabat yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas secara optimal, terutama dalam menangani perkara hukum yang menjadi perhatian publik di wilayah masing-masing
(Rohena)











