BRI Tak Hadir & Gugatan Dinilai Cacat Hukum, Sidang Pelni Vs Warga Diundur ke 12 Mei Pojok Baca Edukasi Polsek Kalibaru: Menumbuhkan Minat Baca dan Kepedulian Gizi Anak Sejak Dini H. Makawi Tekan PT Summarecon Agung TBK: Sengketa Lahan Apartemen Sherwood Diminta Disikapi Bijak, Jangan Abaikan Hak Ahli Waris Laporan Warga Jadi Pintu Masuk, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di 4 Lokasi Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Keras di Cikarang Barat, 1 Orang Diamankan Propam Polres Lahat Laksanakan Pemeriksaan Sikap Tampang dan Kelengkapan Personel

Nasional

Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas Anggota

badge-check


					Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas Anggota Perbesar

Jakarta || cendrawasihtv, Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan larangan bagi seluruh anggota untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang bertugas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa penegasan tersebut bertujuan agar seluruh personel lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Irjen Pol. Johnny dalam keterangannya di Jakarta (04/05).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Johnny menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan, namun harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.

(Rohena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Keras di Cikarang Barat, 1 Orang Diamankan

6 Mei 2026 - 09:43 WIT

Respon Cepat Pengaduan Layanan Polri 110, Polisi Datangi Mess ABK di Muara Angke Jakut

5 Mei 2026 - 16:20 WIT

Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan

3 Mei 2026 - 13:19 WIT

Pria Bawa Sabu Senilai Rp1 Miliar di Kap Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok

27 April 2026 - 15:06 WIT

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Tanah Abang

26 April 2026 - 10:41 WIT

Trending di Nasional

You cannot copy content of this page