Dorong Keterbukaan Informasi, ANTAM Pangkor Sambut Kunjungan Media Jakarta Jumat Berkah di Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Hadiri Operasi Tangkap Ikan Sapu-Sapu, Gubernur Pramono: Pulihkan Ekosistem Perairan Jakarta 5 (lima) Paket Sabu dan 1(satu) Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polres Lahat Polisi Benarkan Penemuan Perempuan Meninggal Dunia di Serpong Utara, Kasus Masih Didalami Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat

Berita

Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Dua Tersangka Diamankan

badge-check


					Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Dua Tersangka Diamankan Perbesar

Jakarta Utara , – | cendrawasihtv | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Jumat malam, 4 Juli 2025. Dua orang pria ditangkap dalam operasi tersebut, masing-masing berperan sebagai pengedar, ungkap Kasatresnarkoba AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba dengan sistem tempel di wilayah hukum kami. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Rabu (30/7/2025)

Tim berhasil mengamankan dua tersangka, yakni SP (26) dan OJ (30), yang keduanya berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di kawasan Bandengan Utara, Jakarta Utara.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sunter, Tanjung Priok. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,80 gram, serta dua unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk berkomunikasi saat transaksi.

“Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Ini merupakan metode yang sering digunakan untuk menghindari penangkapan secara langsung,” tambahnya.

Dalam interogasi awal, tersangka SP mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh atas perintah dari seseorang berinisial R, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan peredaran dan kepemilikan narkotika Golongan I jenis sabu.

(Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jumat Berkah di Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

17 April 2026 - 16:34 WIT

Polres Lahat, Ungkap Kasus Curanmor, Tersangka MNA, bin AAD, Warga Desa Bunga Mas, Kecamatan Kikim Timur

16 April 2026 - 19:00 WIT

Ngopi Kamtibmas: Perkuat Sinergi Polisi dan Buruh Demi Keamanan

16 April 2026 - 13:09 WIT

Kejati Sumsel Menang Gugatan Praperadilan Dari Para Tersangka (Anggota DPRD Kab. Muara Enim)

15 April 2026 - 19:41 WIT

Kantor Dinas Perhubungan Bidang (ASDP) dan Perhubungan Udara Kab. Muba Di geledah Kejati Sumsel

15 April 2026 - 19:36 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page