Menu

Mode Gelap
HUT Bhayangkara ke-79 : Polri Semakin Dekat dan Peduli pada Masyarakat Pelindo Diminta Bertindak Tegas Atas Pungli di Pelabuhan Priok PLN Indonesia Power Dukung Facecamp Percussion Tampil di Acara Nasional: Suara Anak Kampung Muka Ancol untuk Lingkungan dan Kemandirian Ekonomi Rakyat PLN Indonesia Power UBP Priok Dukung Pemberdayaan Nelayan Kalibaru Lewat Pelatihan Pengelasan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Barang Tak Kunjung Datang Costumer Melaporkan ke Pihak yang Berwajib

viral

Polisi Gagalkan Tawuran Berdarah di Kemayoran, 3 Remaja dan 5 Sajam Diamankan

badge-check


					Polisi Gagalkan Tawuran Berdarah di Kemayoran, 3 Remaja dan 5 Sajam Diamankan Perbesar

Jakarta Pusat – | cendrawasihtv | Tawuran berdarah yang hendak terjadi di wilayah Jl. Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025) dini hari.

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa penggagalan aksi tawuran tersebut berawal saat tim patroli melakukan pengamanan wilayah sekitar pukul 03.30 WIB.

 

“Petugas kami yang sedang berpatroli menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mengamankan tiga remaja yang diduga hendak melakukan tawuran,” kata Susatyo, Senin (2/6/2025).

 

Ketiga pelaku berinisial EN (20), DA (15), dan RA (15), semuanya warga sekitar Jl. Utan Panjang III. Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.

 

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat buah celurit dan satu corbek yang ditemukan tidak jauh dari lokasi setelah mereka berusaha membuangnya saat melihat petugas datang,” tambah Susatyo.

 

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat untuk mencegah kerusuhan yang lebih luas.

 

“Begitu menerima laporan dari Tim Patroli Perintis Presisi Ambon dan Patra Sat Brimob, kami segera mengamankan para terduga pelaku bersama barang bukti. Mereka langsung kami bawa ke Mako Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar William.

 

William menjelaskan bahwa para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang mengatur larangan membawa senjata tajam tanpa izin.

 

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas William.

 

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus menggelar patroli intensif untuk menekan aksi tawuran yang kerap melibatkan remaja.

 

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama pada jam-jam rawan, agar tidak terjerumus dalam aksi-aksi kekerasan,” pungkasnya.

 

Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Kemayoran. Polisi masih mendalami motif para pelaku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

(Rohena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelaksanaan Operasi Senpi 2025, Penyerahan Senjata Secara Sukarela 

19 Juni 2025 - 11:14 WIT

BOM Waktu di Kampung Bambu Kuning, Pengolahan Oli Ilegal Ancam Warga Marunda

17 Juni 2025 - 12:20 WIT

Polisi Diminta Bergerak Cepat: Bisnis Miliaran Rupiah dari Limbah Berbahaya di Cilincing!

13 Juni 2025 - 20:11 WIT

13 Juni 2025 - 20:08 WIT

Kejaksaan Negeri Palembang Berhasil Menangkap Terpidana Alam Jaya, SE Bin Efendy (Alm)

13 Juni 2025 - 03:56 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page