Menu

Mode Gelap
HUT Bhayangkara ke-79 : Polri Semakin Dekat dan Peduli pada Masyarakat Pelindo Diminta Bertindak Tegas Atas Pungli di Pelabuhan Priok PLN Indonesia Power Dukung Facecamp Percussion Tampil di Acara Nasional: Suara Anak Kampung Muka Ancol untuk Lingkungan dan Kemandirian Ekonomi Rakyat PLN Indonesia Power UBP Priok Dukung Pemberdayaan Nelayan Kalibaru Lewat Pelatihan Pengelasan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Barang Tak Kunjung Datang Costumer Melaporkan ke Pihak yang Berwajib

viral

*PT. Tarumah Indah Menang Gugatan atas Madrais Cs, Tegaskan Kepemilikan Sah Tanah di Cakung*

badge-check


					*PT. Tarumah Indah Menang Gugatan atas Madrais Cs, Tegaskan Kepemilikan Sah Tanah di Cakung* Perbesar

Jakarta ,  | cendrawasihtv | PT Tarumah Indah menegaskan kemenangan hukumnya dalam sengketa tanah melawan Madrais Cs, terkait kepemilikan lahan di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur PT Tarumah Indah, Victor AMD Engel, dalam konferensi pers pada Minggu (1/6/2025) di kantor perusahaan yang berlokasi di Sunter, Jakarta Utara.

“Kami telah menang mutlak melawan Madrais Cs berdasarkan salinan putusan pengadilan No: 139/PDT.G/2004/PN.JKT Jo No: 128/PDT/2006/PT.DKI, Putusan No: 1444 K/PDT/2009 Jo No: 672 PK/PDT/2012, serta Penetapan Nomor: 51/6/2011/PT UN.JKT,” ujar Victor.

Berdasarkan Surat Pelepasan Hak yang diterima PT Tarumah Indah, sebidang tanah bekas Hak Milik Adat C Nomor 454, Persil Nomor 10.S.II, yang terletak di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Pulo gadung, Jakarta Timur, seluas kurang lebih 6.720 meter persegi, merupakan milik sah PT Tarumah Indah.

Victor menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila ada pihak lain yang mencoba melakukan tindakan administratif atas tanah tersebut, seperti pengukuran ulang, penerbitan PBB, atau sertifikat baru.

“Kami akan melaporkan sebagai tindak pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Victor juga menyebut bahwa girik C.454 yang diklaim oleh pihak Madrais Cs diduga palsu. Ia menjelaskan bahwa pihak lawan telah kalah dalam seluruh proses hukum, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK).

“Mereka kalah dalam semua putusan: nomor 139 di Pengadilan Negeri, 128 di Pengadilan Tinggi, 144 kasasi tahun 2009, dan PK 672 tahun 2012. Bahkan saat mereka menggugat balik, gugatannya ditolak. Tapi mereka tetap memaksakan kehendak melalui cara-cara yang tidak sah,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung adanya dugaan rekayasa hukum oleh oknum tertentu, termasuk beberapa pengacara, untuk memaksakan penerbitan sertifikat atas lahan tersebut.

“Pada tahun 2019, ada indikasi permainan yang melibatkan hakim di tingkat kasasi yang akhirnya terkena kasus suap. Sampai sekarang mereka masih mencoba menekan Badan Pertanahan agar menerbitkan sertifikat. Bahkan mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan menyebarkan narasi seolah-olah mereka dipersulit pejabat, padahal mereka tahu tanah itu sah milik kami,” jelas Victor.

Terkait pemberitaan ipol.id, Rabu (21/05/2025) bahwa ahli waris Madrais didampingi kuasa hukum permohon Madrais, Edy Wilson Iskandar Harahap mengungkapkan, sejak 2018 itu kliennya Madrais, telah mendaftarkan pengukuran lahan seluas 5000 meter persegi milik orang tuanya Djimun Bin Nikun di Jalan Rawa Kepiting RT. 9 / RW. 10 Jatinegara Cakung, Jakarta Timur ke kantor BPN, pihaknya sudah mengurus proses dari awal pembuatan sertifikat tanah merupakan haknya dengan sejumlah data dimilikinya yang sudah lengkap baik fisik dan yuridis, namun hingga tahun 2025 ini, petugas BPN Jakarta Timur tida kunjung mengeluarkan sertifikat tanah milik kliennya.

Sementara Direktur PT Tarumah Indah, Victor Emd Engel menanggapinya, bahwa dalam berita tersebut tidak menyebutkan kekalahan mereka selama proses pengadilan yang sudah sampai PK tapi tidak disinggung jadi dimana letak legalitasnya yang sudah diakui pengadilan tetapi mereka mau melakukan proses administrasi atau pembuatan sertifikat.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan tanah oleh PT Tarumah Indah sudah berlangsung sejak generasi pertama, yaitu sejak tahun 1981 oleh Bapak Darmadi.

“Mafia tanah ini menyangka administrasi kami kacau, padahal kami punya semua data lengkap. Mereka pikir bisa memanipulasi keadaan, padahal faktanya kami sudah menang,” lanjutnya.

Victor juga mengungkap bahwa Madrais Cs terus mencoba mengklaim lahan tersebut, bahkan menyewakannya ke pihak lain untuk kepentingan pribadi, meskipun tidak bisa menunjukkan dokumen asli kepemilikan tanah.

“Mereka buat PBB sendiri, menyewakan tanah kami, mengklaim tanah yang belum bersertifikat. Padahal kami punya bukti kuat bahwa tanah tersebut milik PT Tarumah Indah,” tegasnya.

(*Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelaksanaan Operasi Senpi 2025, Penyerahan Senjata Secara Sukarela 

19 Juni 2025 - 11:14 WIT

BOM Waktu di Kampung Bambu Kuning, Pengolahan Oli Ilegal Ancam Warga Marunda

17 Juni 2025 - 12:20 WIT

Polisi Diminta Bergerak Cepat: Bisnis Miliaran Rupiah dari Limbah Berbahaya di Cilincing!

13 Juni 2025 - 20:11 WIT

13 Juni 2025 - 20:08 WIT

Kejaksaan Negeri Palembang Berhasil Menangkap Terpidana Alam Jaya, SE Bin Efendy (Alm)

13 Juni 2025 - 03:56 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page